Tayammum adalah mengusap muka dan dua tangan sampai siku menggunakan debu atau tanah yang suci dengan beberapa persyaratan sebagai pengganti wudlu, adapun syarat syarat melakukan tayammum adalah sebagai berikut :
- Telah Masuk waktu shalat.
- Tidak mendapat air setelah mencarinya
- Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit, apabila menggunakan air maka bertambah parah penyakitnya.
- menggunakan debu atau tanah yang suci.
- Fardhu Tayammum
"NAWAITUT TAYAMMUMA LI-ISTIBAAHATISH SHALAATI FARDLAN LILLAAHI TA'ALAA" Artinya "Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan sholat fardhu karena allah Ta'alaa"
- Meletakkan dua belah telapak tangan di atas debu atau pada dinding rumah yang ada debunya untuk diusapkan ke muka.
- Debu yang ditangan di tiup dahulu, kemudian mengusap muka dengan debu dua kali usapan.
- Meletakkan kembali kedua belah telapak tangan diatas debu untuk diusapkan kedua belah tangan hingga siku dua kali usapan
- Dan seterusnya secara tertib berturut turut.
Didalam bertayammum arti mengusap bukanlah sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, namun cukup
menyapukan saja bukan mengoles oles sehingga rata seperti menggunakan air.
Adapun syarat syarat mengusap dua sepatu ada empat perkara
- Sunat Tayammum
- Membaca basmalah (bismillaahir rahmanir rahiim).
- Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri.
- Menipiskan debu dengan meniupnya.
- Membaca do'a setelah bertayammum.
- Yang Membatalkan Tayammum
- Melihat air sebelum sholat (kecuali karena sakit)
- Segala yang membatalkan wudhu.
- Murtad, keluar dari agama islam.
Adapun ber-tayammum hanya dapat dipakai untuk satu kali shalat fardlu saja, meskipun belum batal, tetapi untuk shalat sunat sekali ber-tayammum bisa digunakan beberapa kali selagi belum batal
- Mengusap Sepatu
Adapun syarat syarat mengusap dua sepatu ada empat perkara
- Kedua sepatu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih dan juga terbuat dari bahan yang suci.
- Kedua sepatu dapat dipakai berjalan lama.
- kedua sepatu itu menutup kaki yang wajib dibasuh yaitu tumit sampai lutu kaki.
- jangan ada benda najis dalam kedua sepatu.
- Salah satu dari dua sepatu itu robek (terbuka).
- Bagi yang musafir habis masanya tiga hari tiga malam, dan bagi yang bermukim habis masanya sehari semalam.
- berhadats besar atau junub.
0 comments:
Posting Komentar