Tayammum adalah mengusap muka dan dua tangan sampai siku menggunakan debu atau tanah yang suci dengan beberapa persyaratan sebagai pengganti wudlu, adapun syarat syarat melakukan tayammum adalah sebagai berikut :
Adapun syarat syarat mengusap dua sepatu ada empat perkara
- Telah Masuk waktu shalat.
- Tidak mendapat air setelah mencarinya
- Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit, apabila menggunakan air maka bertambah parah penyakitnya.
- menggunakan debu atau tanah yang suci.
- Fardhu Tayammum
- "NAWAITUT TAYAMMUMA LI-ISTIBAAHATISH SHALAATI FARDLAN LILLAAHI TA'ALAA" Artinya "Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan sholat fardhu karena allah Ta'alaa"
- Meletakkan dua belah telapak tangan di atas debu atau pada dinding rumah yang ada debunya untuk diusapkan ke muka.
- Debu yang ditangan di tiup dahulu, kemudian mengusap muka dengan debu dua kali usapan.
- Meletakkan kembali kedua belah telapak tangan diatas debu untuk diusapkan kedua belah tangan hingga siku dua kali usapan
- Dan seterusnya secara tertib berturut turut.
Didalam bertayammum arti mengusap bukanlah sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, namun cukup menyapukan saja bukan mengoles oles sehingga rata seperti menggunakan air.
- Sunat Tayammum
- Membaca basmalah (bismillaahir rahmanir rahiim).
- Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri.
- Menipiskan debu dengan meniupnya.
- Membaca do'a setelah bertayammum.
- Yang Membatalkan Tayammum
- Melihat air sebelum sholat (kecuali karena sakit)
- Segala yang membatalkan wudhu.
- Murtad, keluar dari agama islam.
Adapun ber-tayammum hanya dapat dipakai untuk satu kali shalat fardlu saja, meskipun belum batal, tetapi untuk shalat sunat sekali ber-tayammum bisa digunakan beberapa kali selagi belum batal
- Mengusap Sepatu
Adapun syarat syarat mengusap dua sepatu ada empat perkara
- Kedua sepatu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih dan juga terbuat dari bahan yang suci.
- Kedua sepatu dapat dipakai berjalan lama.
- kedua sepatu itu menutup kaki yang wajib dibasuh yaitu tumit sampai lutu kaki.
- jangan ada benda najis dalam kedua sepatu.
- Salah satu dari dua sepatu itu robek (terbuka).
- Bagi yang musafir habis masanya tiga hari tiga malam, dan bagi yang bermukim habis masanya sehari semalam.
- berhadats besar atau junub.
0 comments:
Posting Komentar