Share - Life - Techno

Lowongan Kerja Terbaru, Lowongan Kerja BUMN, Download Vector, Koran Gratis, Desain Grafis, Tips Blog, Tips IT, Artikel Pendidikan, Artikel Sejarah, Artikel Islam, Update Patch PES6, Dangdut Academy3

Inilah Jawaban BKN Atas Pemberitaan Di Harian Suara Merdeka

Berkenaan dengan pemberitaan di Harian Suara Merdeka edisi Senin, 26 Maret 2012 pada rubrik EDUKASIA halaman 9 yang berjudul “ Pengawas Sekolah Resah “, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa Batas Usia Pensiun PNS adalah 56 (lima puluh enam) tahun
  2. Dalam Pasal 4 ayat (1) PP 44 Tahun 2011 Tentang Perubahan PP 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS disebutkan bahwa Batas Usia Pensiun PNS dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.
  3. Selanjutnya berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor  44 Tahun 2011 disebutkan bahwa Batas Usia Pensiun PNS dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat.
  4. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas usia pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik dalam kolom Menimbang huruf b disebutkan bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki habatan fungsional Penilik dilakukan dengan mempertimbangkan kesetaraan dengan jabatan fungsional Pengawas.
  5. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.353-6/99 tanggal 20 Desember 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik disebutkan tatacara perpanjangan batas usia pensiun bagi Penilik.
  6. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa batas usia pensiun Guru adalah 60 (enam puluh) tahun.
  7. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka 
  • Batas Usia Pensiun PNS adalah sebagaimana yang telah secara tegas disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 sebagaimana tersebut di atas, yaitu 56 tahun. Sedangkan untuk PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Guru pengaturannya didasarkan pada Undang-undang Guru dan Dosen, yaitu 60 tahun.
  • Jabatan fungsional Pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional tersendiri dan tidak termasuk dalam jabatan fungsional Guru, sehingga batas usia pensiunnya tidak mengacu kepada Jabatan Fungsional Guru, tetapi mengacu kepada ketentuan Pasal 4 (2) huruf b butir 4 dari PP 44 Tahun 2011 yaitu 56 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.
  • Peraturan Pelaksanaan Perpanjangan Batas Usia Pensiun   yang sudah diterbitkan adalah peraturan pelaksanaan untuk jabatan fungsional Penilik yaitu Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.353-6/99 tanggal 20 Desember 2010 sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010.
  • Surat Kepala Kantor Regional I BKN Nomor: K.REG.I/153/901/2011 bermaksud mempertegas kembali ketentuan tentang batas usia pensiun Pengawas Sekolah sebagaimana tersebut diatas.

Demikian tanggapan kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

An. Kepala Kantor Regional I
Badan Kepegawaian Negara
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun

 SAMIR GUNAWAN, SH
NIP. 19611227 199103 1001

Sumber : Badan Kepegawaian Negara [www.bkn.go.id/]
Inilah Jawaban BKN Atas Pemberitaan Di Harian Suara Merdeka Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Abdul Muta'ali