Berbicara masalah upah minimum atau UMK Yogyakarta terhitung masih cukup rendah, mengingat yogyakarta saat ini berkembang dengan sangat pesat layaknya kota metropolitan. meski begitu peraturan ini telah ditetapkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bernomor 252/Kep/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di DIY. UMK terbesar ditempati oleh Kota Yogyakarta.
Sementara itu untuk tahun 2015 sendiri berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik provinsi DIY pada Agustus 2015 jumlah pengangguran yang ada di Provinsi DIY mencapai 4,07%, naik sebesar 0.74% dari tahun sebelumnya yaitu pada Agustus tahun 2014 sebesar 3,33%, hal ini berarti dari 100 orang terdapat 4 orang yang mengaggur.
Meski begitu masih lebih rendah ketimbang TPT (tingkat pengangguran terbuka) secara nasional yang mencapai 6,18%.
Berikut adalah daftar UMK Yogyakarta Tahun 2016 :
No
|
Nama Kota
|
UMK Tahun 2016
|
1.
|
Kota
Yogyakarta
|
Rp. 1.452.400,-
|
2.
|
Kabupaten
Sleman
|
Rp.
1.338.000,-
|
3.
|
Kabupaten
Bantul
|
Rp.
1.297.700,-
|
4.
|
Kabupaten
Kulon Progo
|
Rp.
1.268.870,-
|
5.
|
Kabupaten
Gunung Kidul
|
Rp.
1.237.700,-
|
0 comments:
Posting Komentar